Polres Mojokerto di Duga Tidak Profesional dalam Menangani Perkara Pengrusakan dan Penyerobotan

RealitaNews Online 2025-05-04T16:20:00+09:00

Pengacara Sidoarjo

RealitaNews Mojokerto. Novendri Yusdi & Partners selaku kuasa hukum dari penyewa lahan seluas 3,5 hektar bersertifikat di desa Jati Dukuh Mojokerto Jawa Timur yang ditanami tanaman tebu oleh kliennya dirusak oleh beberapa orang mengaku punya alas hak petok dengan menggunakan alat traktor hingga tanaman tebu milik kliennya rata dengan tanah "Pasal 170 KUHP" Kasus ini tentu menimbulkan beberapa pertanyaan tentang efektifitas dan efisiensi proses penyelidikan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2024 hingga tulisan ini diturunkan 30 April 2025 belum ada gelar atau penetapan tersangka, ada apa dengan penyidik Unit Resmob Polres Kabupaten Mojokerto?

Bukan tanpa alasan judul diatas "Polres Mojokerto Tidak Profesional dalam Menangani Perkara Pengrusakan dan Penyerobotan" ujar Novendri Yusdi, S.H selaku kuasa hukum dan juga pembina aliansi wartawan (AWAS), bahwa sejak pelaporan klien kami dalam pemeriksaan hingga sekarang sangatlah lambat. Sebagai mana "Pasal 102 KUHAP Menyatakan bahwa penyidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan setelah menerima laporan atau pengaduan tentang tindak pidana" 

SP2HP Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan yang dikirim dan kami terima bahwa penyidik sudah melakukan meminta keterangan klien kami, saksi saksi kepala desa maupun pelaku, termasuk penyidik meminta salinan atau foto copy warkah sertifikat hak milik kepada BPN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto sejak 22 Januari 2025 pihak BPN menjawab secara lisan masih kami carikan menirukan ucapan penyidik kata Novendri Yusdi, S.H

Ood Chrisworo, S.H., M.H pengacara senior dan juga pemateri PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat menyampaikan SP2HP penyidik lebih kepada mencari kebenaran formil faktanya sudah terjadi pengrusakan, secara matril, masalah petok dan sertifikat itu fakta formil urusannya di perdata klien kami hanya sebagai penyewa diatas tanah yang bersertifikat dimana tanaman tebunya seluas 3,5 hektar telah dirusak oleh beberapa orang yang mengaku punya alas hak petok. Klien kami menyewa dilahan yang bersertifikat. Sebagaimana ketentuan "Pasal 32 PP 24/1997 sertifikat yang sudah 5 tahun sudah mempunyai kekuatan hukum serta pembatalan harus melalui pengadilan" Bukti matril atau bukti di TKP Tempat Kejadian Perkara sudah lebih terang dari cahaya ujar Ood Chrisworo.

Ditambahkan oleh Novendri Yusdi, S.H sungguh ironi pemerintah yang mencanangkan ketahanan pangan namun dari lambatnya penetapan tersangka seakan penyidik tidak mendukung program pemerintah tersebut, sehingga tidak salah jika klien kami menduga adanya gratifikasi dalam penanganan yang lamban ini, yang lebih memprihatinkan pelaku penyerobotan dan pengrusakan menyewakan lahan tersebut dan kemudian ditanami pohon singkong bahkan terhitung saat berita ini di rilis pohon singkong tersebut diperkirakan akan layak panen 45 hari lagi. Tentunya hal ini akan membuat psikologis klien kami menjadi lebih tidak nyaman jika pelaku penyerobotan dan pengrusakan memanen pohon singkong tersebut dan perkara ini menjadi semakin kompleks karena penyidik tidak pernah menegur atau memperingatkan pelaku yang menyewakan atau menanam pohon singkong. (NY)

0 KOMENTAR
Memuat...
DEFINISI ULANG SITUS BERITA DEFINISI ULANG SITUS BERITA