Perumahan Grand Emerald Malang Memasuki Babak Baru, Konsumen Laporkan Direktur dan Komisaris Baru
Permasalahan yang membelit proyek perumahan Grand Emerald Malang kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melaporkan direktur lama yang kini ditahan (putusan pengadilan), para konsumen kini mengajukan laporan baru terhadap direksi dan komisaris yang menggantikan manajemen sebelumnya. Perubahan struktur tersebut juga diikuti dengan pergantian nama proyek menjadi Perumahan Citra Baru Raya di Dusun Poh Bener, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Pada 3 November 2025, para konsumen yang memberi kuasa kepada Kantor Hukum Novendri Yusdi & Partners telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang. Mereka menegaskan tuntutan agar rumah yang sudah dibayar segera dibangun, atau pengembang wajib mengembalikan seluruh dana untuk menghindari potensi persoalan pidana.
Dihimpun dari sumber lain bahwa Direktur lama Miftachul Amin juga sudah memberi keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Malang, menurut sumber yang dapat dipercaya bahwa dalam pemberian keterangan tersebut disimpulkan bahwa Direktur dan Komisaris barulah yang bertanggung jawab dan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap Direktur dan Komisaris yang baru M A dan A H.
Untuk informasi lebih lengkapnya bisa baca di artikel berikut Perkara Grand Emerald Malang Memanas Kembali.
Ciri-Ciri Developer yang Tidak Bertanggung Jawab
Kasus Grand Emerald Malang menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami rekam jejak pengembang sebelum membeli properti. Beberapa indikasi developer bermasalah di antaranya:
- Pembangunan tidak sesuai jadwal atau berhenti total.
- Kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan.
- Penjualan dilakukan tanpa dokumen legalitas lengkap.
- Pengalihan dana konsumen ke lahan yang belum sepenuhnya dimiliki.
- Kurangnya transparansi dan kesulitan menghubungi pihak pengembang.
Pentingnya Memeriksa Legalitas Developer
Sebelum membeli rumah, calon konsumen disarankan memeriksa legalitas developer melalui SIRENG, platform resmi Kementerian PUPR untuk memantau kinerja pengembang di Indonesia.
Melalui SIRENG, masyarakat dapat melihat informasi mengenai penilaian developer, status keanggotaan asosiasi, riwayat penghargaan, hingga sanksi yang pernah dijatuhkan.
Akses SIRENG PUPR melalui situs resminya: https://sireng.pu.go.id
Memeriksa Legalitas Tanah Sebelum Membeli Rumah
Selain mengecek kredibilitas pengembang, legalitas tanah merupakan faktor yang tidak kalah penting. Pastikan beberapa hal berikut sebelum membeli rumah:
- Lahan memiliki sertifikat resmi (SHM/HGB) atas nama developer.
- Site plan sudah disahkan pemerintah daerah.
- Developer memiliki IMB atau PBG sesuai aturan terbaru.
- Tidak terdapat sengketa atau catatan hukum pada lahan.
Pengecekan menyeluruh ini penting agar konsumen terhindar dari kerugian dan kasus serupa seperti yang dialami pembeli Grand Emerald Malang.
Hubungi Advokat Novendri Yusdi (Pendampingan Sengketa Properti)
Bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan serupa, Kantor Hukum Novendri Yusdi & Partners siap memberikan pendampingan hukum terkait sengketa perumahan, properti, dan pertanahan.
