Home Unlabelled

Temukan Fakta Baru Langkah Penyelesaian Perumahan Grand Emerald Malang

RealitaNews Online 2025-11-20T02:06:00+09:00


Dirut PT Developer Properti Indoland (DPI) berinisial MA (46) yang kini telah mendekam di balik jeruji besi bukan berarti persoalan selesai ratusan korban dengan nilai kerugian puluhan milyar terus mencari keadilan. Fakta baru dari Perumahan Grand Emerald ini adalah telah bergantinya Dirut PT Developer Properti Indoland (DPI) dari berinisial MA (46) yang kini mendekam di balik jeruji besi ke Direktur inisial MA (28) dan Komisaris baru inisial AH (56)  pergantian pengurus ini juga merubah nama proyek dari Perumahan Grand Emerald Malang menjadi Perumahan Citra Baru Raya.


Direktur inisial MA (28) dan Komisaris AH (56) yang baru patut diduga telah melanggar kesepakatan/perjanjian dengan direktur lama karena tidak kunjung dibangunnya Perumahan  Citra Baru Raya tersebut. Sebagian customer Perumahan Citra Baru Raya menunjuk atau memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Novendri Yusdi & Partners, Novendri Yusdi, S.H Pengacara Sidoarjo telah melaporkan masalah ini di Polda Jawa Timur yang kemudian dilimpahkan ke Polres Malang.

Laporan customer terhadap Direktur dan Komisaris yang baru ini telah ditangani oleh unit Reskrim Polres Malang, Senin 3 November 2025 customer telah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim begitu juga dengan Direktur yang lama menurut sumber yang kami percaya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Malang, Novendri Yusdi Pengacara Sidoarjo sebagai kuasa hukum customer menunggu proses selanjutnya atas pemanggilan Direktur dan Komisaris yang baru untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Reskrim Polres Malang.

0 KOMENTAR
Memuat...
DEFINISI ULANG SITUS BERITA DEFINISI ULANG SITUS BERITA